Tergiur Uang Banyak, Warga Aceh Jerat Harimau Lalu Jual Organnya

Yusriadi Yusuf
Tergiur Uang Banyak, Warga Aceh Jerat Harimau Lalu Jual Organnya.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

BLANGKEJEREN, iNewsPortalAceh.id- Kamilin (40), terdakwa dalam kasus jual beli organ Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae), mengungkapkan bahwa ia tergiur tawaran uang dari AK (DPO) saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren pada Rabu 06/9/2023 lalu.

Kamilin menjalani sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan terdakwa dalam perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bob Rusman, SH, bersama dengan Hakim Anggota Wahyu Nopriadi, SH, dan Ahmad Ishak Kurniawan, SH.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, Kamilin mengakui bahwa motivasinya untuk menjual organ harimau muncul karena di imingi akan mendapat jumlah uang yang besar.

Ia juga menjelaskan bahwa ia telah lama memasang jerat kawat listrik untuk melindungi tanamannya dari hama babi di kebunnya di Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun, namun tidak pernah berhasil menangkap harimau sebelumnya.

Namun sebulan sebelum ditangkap oleh polisi saat bertransaksi menjual organ harimau, Kamilin ditemui oleh AK, yang meyampaikan jika ada harimau yang terjebak dalam jeratnya agar memberitahunya.

Kepada Kamilin, AK meyampaikan bahwa jika harimau terjebak dan mati, lebih baik menjualnya untuk kebutuhan keluarganya, mengingat harganya yang tinggi, bisa mencapai seratus juta.

Sebulan setelah pertemuan itu, Kamilin melaporkan kepada AK, bahwa ada harimau yang terjebak dalam perangkap kawat listrik yang ia pasang sepanjang 28 meter di kebunnya.

Setelah AK sampai ke lokasi, mereka kemudian menguliti kulit harimau dan mengambil seluruh tulang belulangnya.

Sementara daging harimau itu kemudian mereka tanam di kebun milik Kamilin.

Namun keinginannya untuk mendapatkan uang banyak dari hasil menjual kulit dan tulang belulang harimau membawa petaka.

Ia diringkus tim rekrim polres gayo lues saat akan melakukan transaksi organ harimau.

Sementara rekannya AK berhasil melarikan diri hingga kini masuk daftar DPO Polres Gayo Lues.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network