Oknum Kepala Desa Nekat Perkosa Mama Muda, Modus Bantu Urus Cerai

Febrioyono Tamenk
Keterangan Foto: Ilustrasi oknum kades di Konawe Selatan perkosa mama muda modus bantu proses cerai secara adat. (Foto: Ist)

Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network