JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Tim Subdit II, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku narkoba jaringan antarprovinsi. Mereka berasal dari Aceh membawa sabu seberat 7 kg.
Mereka diamankan petugas di cucian mobil di Jalan Kutilang IV, RT 07, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Ketiga pelaku berasal dari Aceh, yakni berinisial MR (28), Im (38) dan IN (30)," ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat, Rabu (27/9/2023).
Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan dan profilling jaringan, ada jaringan antarprovinsi akan melakukan pengiriman narkotika menuju Provinsi Jambi.
Tidak menunggu lama, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, petugas mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut.
Kemudian, petugas mencurigai sau unit mobil Toyota Inova warna putih dengan plat polisi BK 1092 ABE dengan 3 orang penumpang.
Tepatnya di Simpang KM 35, Jalan Lintas Timur, Muarojambi Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi langsung melakukan pemeriksaan.
"Namun ketiga orang tersebut tidak kooperatif, karena dicurigai ketiganya diamankan dan dibawa ke Jambi guna dilakukan pemeriksaan," tutur Alhajat.
Setelah pelaku dan mobil dibawa tempat cucian mobil di Kota Jambi dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kembali terhadap mobil yang dikendarai pelaku.
"Hasilnya petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 7 kg yang dikemas bungkus bertuliskan Thank You warna biru muda pada body belakang mobil sebelah kanan," ujarnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jambi.
Ketiganya masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan berikutnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait