"Karena dari UU Perkawinan pun mas kawin itu wajib tidak boleh diambil lagi, secara adab pun itu sangat tidak bermoral begitu juga dengan hukum agama, haram hukumnya diminta kembali bahkan tidak boleh suami menikmati mas kawin. Itu sudah sepenuhnya hak istri," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait