Kelima terpidana itu terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait
Kelima terpidana itu terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait