Merasa Diguna-guna oleh Korban, Pria Ini Tega Bunuh Mantan Istri

arlip sutarto
Keterangan Foto: Seorang pria di Jepara menganiaya mantan istri hingga tewas, alasannya karena merasa diguna-guna. (FOTO: ILUSTRASI)

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja. Tersangka Rudi terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network