Terungkap! Pejabat RSUD Datu Beru Dipolisikan Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Erwin, Yusriadi
Terungkap! Pejabat RSUD Datu Beru Dipolisikan Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur.(Dok Ilustrasi SindoNews).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Terkuak, oknum pejabat di Aceh Tengah, berinisial IW, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan Medis di RSUD Datu Beru Takengon, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur pada 3 November 2023 di salah satu kafe di Kota Takengon.

Menurut surat tanda penerimaan laporan bernomor 133/XI/2023/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 3 November 2023, IW dan rekan-rekannya dilaporkan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Diduga korban sempat diikat dan dipukul di bagian kepala.

Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin, saat dikonfirmasi terkait status IW, yang menjabat sebagai Wadir Pelayanan Medis di RS tersebut, mengungkapkan rencananya untuk bertemu langsung dengan IW.

Gusnarwin juga akan berdiskusi dengan Dewan Pengawas RSUD Datu Beru sebagai perwakilan pemilik rumah sakit, guna mengatasi persoalan yang menjerat salah seorang pejabat di RS tersebut.

"Rencana besok saya akan bertemu dan berdiskusi dengan Dewas RS, bagaimana menyikapinya," jawab Gusnarwin (5/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi seorang oknum pejabat yang bertugas di salah satu Rumah Sakit Daerah di Aceh Tengah di duga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kini pelaku di laporkan ke polisi. Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah saat di konfirmasi terkait kebenaran informasi oknum pejabat RS melakukan penganiayaan, membenarkan dan pihak kepolisian sedang mendalami laporan dari korban.

"Laporan sudah kami terima, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta dilapangan," jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Sabtu (4/11/2023).

Berdasarkan surat laporan polisi nomor 133/XI/2023/SPKT/Polres Aceh Tengah/ Polda Aceh, tertanggal 3 November 2023, oknum pejabat rumah sakit di Takengon itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Kejadian tersebut diduga terjadi di sebuah cafe dibilangan Kota Takengon pada Jum'at 3 Nopember 2023.

Informasi yang berhasil dihimpun oknum pejabat tersebut melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yang masih dibawah umur tersebut saat mereka hendak pulang dari kafe tempat mereka minum.

Belum diperoleh informasi detil terkait penyebab kejadian tersebut, namun dikabarkan korban sudah membuat laporan kepolisian.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network