TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Wakil Direktur Pelayanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, Indra Wahyudi, hari ini dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada unit VI penyidik PPPA Polres Aceh Tengah terkait pelaporan penganiayaan anak di bawah umur, Jumat (10/11/2023).
Berdasarkan surat panggilan Reskrim Polres Aceh Tengah yang ditujukan kepada Indra Wahyudi, tertanggal 8 November 2023, ia akan dimintai keterangan sebagai pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan pada anak.
Sebelumnya, Indra Wahyudi dan rekannya dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur di sebuah kafe di Desa Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada 3 November 2023.
Korban melaporkan perlakuan yang dialami ke kepolisian terhadap insiden yang dialami.
Kasus kekerasan pada anak dibawah umur melibatkan Pejabat Pemerintah Aceh Tengah menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir.
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati beberapa waktu lalu menanngapi kasus penganiayaan terhadap anak di Aceh Tengah yang melibatkan seorang pejabat daerah.
Ia menyampaikan penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus serius yang harus ditangani secara tegas.Terlebih lagi jika dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, semua bentuk tindakan kekerasan, diskriminasi, pelecehan seksual, dan eksploitasi terhadap anak dilarang dan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait