Anggota DPRA Jalani Sidang Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Aceh Barat

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah, Senin (28/4/2025) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
Tampak Mawardi Basyah mengenakan kemeja Putih dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Melky Salahudin, Muhammad Imam dan Arief Rachman.
Dan Mawardi Basyah juga hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Ardiansyah Girsang mengatakan sidang perdana dugaan panganiayaan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
"Dakwaannya itu melakukan penganiayaan terhadap anak sesuai dengan yang didakwakan tadi Pasal 80 Ayat 1Juncto Pasal 761 C Undang - Undang perlindungan anak," katanya.
Ardiansyah mengatakan, melalui kuasa hukumnya terdakwa tidak menyampaikan kebaratan atas dakwaan yang bacakan oleh JPU.
"Selanjutnya Minggu depan akan kita dilanjutkan dengan sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi saksi," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin