TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Wakil Direktur RSUD Datu Beru Takengon, IW memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur di Mapolres Aceh Tengah, pada Jum'at siang, 10 November 2023.
IW diperiksa di ruang Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada di lantai dua gedung Sat Reskrim Polres Aceh Tengah sebagai terduga pelaku.
Kasus yang menjerat IW ini terjadi di cafè miliknya pada 3 November 2023 lalu, di Desa Simpang Empat, Kecamatan Bebesen.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada laporan kepolisian.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak penyidik telah memanggil enam orang saksi, termasuk dua korban, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu. W Sihotang, SH, mengatakan penyidik juga telah mengamankan beberapa alat bukti, termasuk tali yang digunakan oleh terlapor untuk mengikat korban.
Kasus ini menjadi semakin kompleks dengan keterlibatan ibu IW yang ikut berperan dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, ada dua orang terlibat, yaitu IW dan ibunya," ucap Iptu. W Sihotang.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim ini juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang dibutuhkan untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait