PIDIE, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil meringkus tiga pelaku pencurian tabung oxsigen dan regulator oksigen milik Dinas Kesehatan Pidie, Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP. Imam Asfali, menyebutkan sejumlah 28 tabung oxsigen dan 29 regulator oksigen serta satu unit tv berukuran 34 in berhasil di amankan dari tangan tersangka pencurian, Senin (13/11/2023).
"28 tabung ooxsigen dan 29 regulator serta satu unit televisi milik Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie di curi oleh tiga orang pelaku, pencurian itu di ketahui pada selasa 12 Setember 2023 sekira pukul 02.00 WIB yang bertempat di Mes Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, tepatnya di Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie," ujar Kapolres.
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian tabung oxsigen dan regulator dengan cara memasuki rumah itu pada malam hari sekira pukul 02.00 WIB, mula nya pencurian itu di lakukan oleh pelaku beriniasil IS (48) warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli.
"Kemudian pelaku IS (48) mengajak dua orang temannya untuk melakukan aksi tersebut, yaitu RD (37) warga gampong Perumnas Gajah Ayee Kuta Budee, Kecamatan Pidie dan MG (22) warga Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli," jelas Imam Asfali.
Ketiga pelaku ini melakukan aksi itu bersama-sama, para pelaku melakukan pencurian secara bertahap selama 4 kali berturut- turut, dengan total tabung oxsigen yang berhasil di curi mereka sebanyak 16 tabung oxsigen berukuran 6 m3, tabung oxsigen berukuran 1 meter m3 dan 29 unit regulator oxsigen serta satu unit televisi.
"Semua tabung oxsigen hasil curian tersebut di angkut mengunakan becak motor milik pelaku MG saat beraksi, tabung tabung oxsigen itu mereka jual kepada penadah bernama Nanda alias Koncet yang kini jadi DPO pihak kepolisian Polres Pidie," ungkapnya.
Ketiga pelaku menghasilkan uang hasil curian tabung oxsigen itu sebesar Rp5.400.000,- dengan harga rincian satu unit tabung oxsigen yang berkuran 6 m3 di jual dengan harga Rp400.000 rupiah dan satu unit tabung oxsigen berukuran satu (meter) m3 di jual seharga Rp 200.000 rupiah.
Menurut, Imam Asfali, ketiga pelaku di tangkap berawal dari informasi bahwa salah seorang pelaku pencurian berinisial MG berada di salah satu salon di Kota Sigli, pelaku IS di tangkap di rumah nya di Desa Blok Bengkel, Kota Sigli, sedangkan pelaku RD di tangkap di warkop mertua kopi di Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Dari hasil pengakuan tersangka MG pencurian pertama dilakukan pada 09 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dengan cara membobol kunci jendela gudang itu dan berhasil membawa tiga unit tabung oxsigen, pencuria kedua pada 20 Agustus 2023 serta pencurian ketiga pada 28 agustus 2023.
Ketiga tersangka terancam dengan pasal yang di persangkakan pasal 363 ke 3e, ke 4e dan ke 5e jo pasal 362 kuhpidana, ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait