JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang nelayan di Padang, Sumatera Barat, Gus (50) ditangkap Tim Klewang, Satreskrim Polresta Padang karena diduga mencabuli dua anak tirinya.
Pelaku mengancam akan menceraikan ibunya jika kedua korban tidak mau melayani nafsu birahinya. Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan petugas setelah menerima laporan dari kedua korban yang didampingi kerabatnya.
“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku kami tangkap,” kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, tersangka setiap harinya berprofesi sebagai nelayan. Sedangkan istrinya kerap sakit-sakitan. Hal ini menjadi alasan bagi pelaku untuk mencabuli kedua anak tirinya yang berusia 13 dan 18 tahun.
“Modus yang dilakukan dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya dan menghentikan biaya sekolah kalau korban tidak mau melayaninya,” katanya.
Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku empat kali dalam kurun waktu Oktober sampai November 2023.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang, sembari menjalani pemeriksaan secara intensif.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait