JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Bejat, seorang suami di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tega menjual istri ke pria hidung belang demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan untuk main judi slot.
Selain itu, uang dari hasil kerja istrinya sebagai PSK juga digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Tersangka ini menjual istrinya secara online melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp 450 ribu sekali kencan," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat konferensi pers di Mapolres Kobar Selasa 21 November 2023.
Bayu menuturkan, pasutri itu berasal dari Sampit, Kotawaringin Timur, lalu datang ke Pangkalan Bun dengan alasan tarif mempekerjakan istrinya sebagai PSK di Pangkalan Bun lebih mahal.
"Kalau di Sampit cuma Rp 350 ribu sedangkan di Pangkalan Bun bisa Rp 450 ribu lebih. Itu pengakuan tersangka," tuturnya.
Dalam prakteknya, tersangka memaksa korban untuk melayani laki-laki hidung belang di kontrakan.
Saat istrinya berhubungan badan dengan pria hidung belang, tersangka juga ada di dalamnya.
"Tersangka ada di belakang menunggu tamu yang bermain dengan istrinya. Setelah korban selesai melayani laki-laki lain, selanjutnya tamu memberikan uang kepada korban, akan tetapi uang tersebut diminta oleh tersangka," tuturnya.
Bayu menjelaskan, jika korban dan tersangka ini sebelumnya memiliki hubungan berpacaran pada tahun 2021, dan menikah secara siri di Sampit karena korban hamil.
Namun, dalam perjalanannya korban mengalami keguguran.
"Tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya melalui aplikasi Michat sekitar bulan Mei 2022. Hingga akhirnya tersangka mengajak korban untuk pindah ke Pangkalan Bun.”
Sesampainya di Pangkalan Bun, tersangka langsung menyuruh korban mencari pelanggan dengan aplikasi michat dan saat itu korban langsung mendapatkan pelanggan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di jalan Pakunegara.
“Setiap hari tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membeli makan, untuk bermain slot, dan juga diduga tersangka membeli narkoba,” ujar Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, apabila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.
"Karena tidak tahan atas perlakukan tersangka, akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka X mengaku karena himpitan ekonomi tega menjual istrinya demi kebutuhan hidup sehari hari. Sebab dirinya seorang pengangguran.
“Iya Pak demi ekonomi, untuk kebutuhan hidup sehari hari. Judi dan narkoba. Karena saya pengangguran. Sudah beberapa kali saya menjual istri ke pria hidung belang,” ujar tersangka saat ditanya Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di halaman Mapolres Kobar, Selasa 21 November 2023.
Tersangka dijerat menggunakan UU Perdagangan Orang (Human Trafficking) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait