ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id- 7 orang pelaku pelanggaran hukum Jinayat di Aceh Timur menjalani hukuman cambuk pada, Kamis (7/12/2023)kemarin.
4 orang dari mereka terbukti bersalah melakukan zina dengan anak, satu melakukan zina dengan wanita dewasa, dan dua lainnya terlibat dalam permainan judi online.
Eksekusi cambuk digelar di halaman Kantor Satpol PP dan WH Aceh Timur, Desa Titi Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi.
4 orang pelaku zina dengan anak, Jl, AAR, RD, dan KW, menerima hukuman 100 kali cambukan.
MHD, terlibat dalam zina dengan wanita dewasa, juga dijatuhi hukuman serupa sebanyak 100 kali cambukan.
Sementara itu, AB dan RV, pelaku pemain judi online, harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 18 kali.
Keduanya terlibat dalam permainan judi online jenis Chip Hinggs Domino, yang melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Jl, AAR, RD, dan KW, secara sah dinyatakan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara AB dan RV, terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
MHD melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tentang perzinaan.
Eksekusi ini menjadi peringatan serius tentang komitmen pemerintah Aceh Timur dalam menegakkan hukum syariah di wilayah tersebut.
Pemerintah setempat berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait