Polisi di Aceh Ungkap Dugaan Penyelundupan Imigran Rohingya, Menetapkan 42 Orang Sebagai Tersangka

Nani Suherni
Polisi di Aceh Ungkap Dugaan Penyelundupan Imigran Rohingya, Menetapkan 42 Orang Sebagai Tersangka.(iNews/ Jamalpangwa).

"Biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network