ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id- Pihak Kepolisian Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap sindikat penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Dalam operasi tersebut, tiga warga Rohingya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Aceh Timur.
Sementara empat warga Bangladesh yang mengantongi paspor Banglades telah diamankan oleh pihak Imigrasi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengungkapkan hasil operasi dalam konferensi pers dengan awak media Aceh Timur di kantor Polres setempat pada Jumat (22/12/2023) petang.
Kasus penyelundupan manusia ini terbongkar setelah Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sekitar 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang tiba di pesisir Idi Cut baru-baru ini.
Menurut Kapolres, ketiga tersangka Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Nahkoda, Asisten Nahkoda, dan Masinis.
Mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar yang membawa lebih dari 120 orang.
Sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang diantar dengan menggunakan boat kecil dan mendarat di pesisir pantai Idi Cut.
Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Shirazul Islam (41) sebagai Nahkoda, Rubis Ahmat (42) sebagai Asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) sebagai Masinis.
Mereka saat ini telah ditahan di rutan Polres Aceh Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyatakan komitmen untuk terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi terhadap masuknya imigran ilegal ke daratan Aceh Timur.
Hal ini merupakan langkah preventif guna menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,”ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait