Lansia di Pidanakan karena Curi Ayam, Kades : Itu Ayam Spesial Buat Saya

Dedi Mahdi
Kades Pandantoyo Temayang Bojonegoro Siti Kholifah. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

“Sudah ditahan 2 minggu ini di Lapas,” kata Hanafi.

Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network