Lansia di Pidanakan karena Curi Ayam, Kades : Itu Ayam Spesial Buat Saya

Dedi Mahdi
Kades Pandantoyo Temayang Bojonegoro Siti Kholifah. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah buka suara terkait kasus pencurian ayam miliknya.

Dia melaporkan lansia berinisial SY (58) yang kini kasusnya telah sampai di pengadilan.

Kades perempuan ini mengatakan, sebelum terdakwa ditahan dan kasunya masuk pengadilan, dia mengaku sudah melakukan upaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun semuanya gagal.

Salah satu penyebabnya lantaran terdakwa tidak mau mengaku atau merasa mencuri ayamnya. Bahkan lansia tersebut disebutnya menantang, membawa masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum.

“Kami sudah berupaya kekeluargaan di kantor balai desa, ada saksinya Bapak Bhabinkamtibmas. Dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang Rp1 miliar pun dia tak mau mengaku,” ujar Siti Kholifah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Siti juga menegaskan ayam yang dijual terdakwa di pasar dengan harga Rp130.000 merupakan miliknya. Sebab ada ciri khusus yang tidak sama dengan ayam lain, selain itu juga di punya bukti lainnya.

“Itu ayam spesial bagi saya yang tidak bisa dinilai dengan uang. Bahkan kalau dibeli Rp1 miliar pun saya tidak berikan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, jika sebelumnya ada ipaya menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ) atau di luar peradilan, namun syaratnya terdakwa harus mengakui perbuatanya dan itu ditolak.

“Orang tidak mencuri diminta untuk mengaku, SY menolak. Bahkan dia siap menerima segala risiko dibanding harus mengaku (mencuri ayam),” ucapnya.

Kasus pencurian ayam tersebut terjadi sejak November 2022 namun baru disidangkan pada Rabu (24/1/2024). Tak hanya itu, terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024 dari sebelumnya yang hanya wajib lapor.

“Sudah ditahan 2 minggu ini di Lapas,” kata Hanafi.

Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.

“Kami ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal dan klien kami juga tak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp130.000 tersebut,” ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network