Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi.
“Hak koreksi ini bisa digunakan oleh siapa pun dalam mengoreksi kekeliruan berita di media massa,” tegas Ifan Tarigan .
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
