RIYADH, iNewsPortalAceh.id - Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Dua Masjid Suci yakni Masjidil Haram di Makkah serta Masjid Nabawi di Madinah.
Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah.
Surat kabar Al Watan melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan izin prosesi akad nikah yang terorganisasi dengan baik.
Dengan pemberian izin ini, kementerian berharap pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan bisa melaksanakannya dengan nyaman.
Musaed Al Jabri, pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, mengatakan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam.
Nabi Muhammad SAW, kata dia, pernah menikahkan pasangan di masjid. Selain itu, masyarakat Kota Madinah sudah sering melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi, sebelum kementerian mengumumkan izin ini.
“Hal ini disebabkan beberapa alasan. Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sejumlah besar kerabat pasangan suami-istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad),” ujarnya, seperti dilaporkan kembali Gulf News.
Sebagian Muslim, lanjut dia, meyakini akad nikah di masjid membawa keberkahan serta mendatangkan rezeki.
Namun Al Jabri menekankan, pelaksanaan akad nikah di Dua Masjid Suci harus tetap memperhatikan hak-hak jemaah lain, jangan sampai mengganggu kekhusyukan mereka dalam beribadah.
Penggunaan pengeras suara sebaiknya dihindari. “Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa kopi, kue, atau makanan lain dalam jumlah besar,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait