Kasus Penganiayaan Anak Oleh Oknum Pejabat RSUD Datu Beru Takengon Dilimpahkan ke Kejaksaan

Erwin
Kasus Penganiayaan Anak Oleh Oknum Pejabat RSUD Datu Beru Takengon Dilimpahkan ke Kejaksaan.(Dok Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan Wakil Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Indra Wahyudi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Aceh Tengah.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Tengah juga menyerahkan barang bukti, berupa tali yang diduga dipakai tersangka untuk mengikat korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tengaj, Rista Zullibar PA, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berkas tahap 2 untuk kasus tersebut telah diterima pada Jumat, 2 Februari 2024.

"Kami telah menerima berkas tahap 2 untuk kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan tersangka wakil direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr.Indra Wahyudi, pada Jumat 2 Februari 2024," kata Kasi intel Kejaksaan Negri Aceh Tengah Rista Zullibar PA, S.H., M.H diruang kerjanya (5/2/2024).

Rista menambahkan untuk tersangka dr.Indra Wahyudi sejauh ini tidak dilakukan penahanan.

Saat ini Jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan serta melengkapi administrasi untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.

Sebelumnya, dr. Indra Wahyudi dan ibunya dilaporkan ke Polres Aceh Tengah atas dugaan penganiayaan dua anak di bawah umur di sebuah kafe di Kota Takengon pada 3 November 2023 lalu.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang oknum pejabat RSUD Aceh Tengah sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak dibawah umur.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network