NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Satreskrim Polres Nagan Raya, menahan mantan Kepala dan Bendahara Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017, 2018 dan 2019 lalu, dengan nominal sekitar Rp1 miliar lebih.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan kedua tersangka sudah diamankan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai RP. 1.075.944.339.
"Pada tanggal 10 Juni 2022 lalu dimulainya penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), hasilnya dana Desa tersebut dinikmati dan dipergunakan oleh kedua pelaku untuk kepentingan pribadi," kata Vitra Ramadani, Sabtu (10/02/2024).
Lanjut Vitra merincikan, berdasarkan APBG/P memiliki Anggaran Desa untuk TA.2017 SEBESAR RP.1.021.931.272, kemudian TA.2018 sebelah RP.909.334.623, dan pada TA.2019 sebesar RP.1.046.032.000, bersumber dari APBN, APBK dan Restribusi Daerah serta bagi hasil Pajak.
"Hasil pemeriksaan saksi, ahli dan dokumen, pada tahun 2017 ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 6 tahap. Tahap I dan II serta Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap I, II, III dan ADG tahap IV yang di Silpakan dari tahun 2016," terang Vitra.
Kemudian pada tahun 2018 kata Vitra ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD Tahap I, II, III serta ADG Tahap I, lI, III dan Tahap IV Silpa tahun 2017.
Di tahun 2019, ada dilakukan pengajuan penarikan sebanyak 7 tahap, penarikan DD serta ADG yang di Silpakan pada akhir 2018.
Yang mana setelah dilakukan penarikan DD dari tahun 2017 sampai dengan 2019, Dana tersebut di kelola, OD selaku Keuchik dan SY, selaku Bendahara.
"SY dalam hal ini juga merangkap jabatan Ketua Tuha Peut, Bendahara Desa dan Bendahara BUMG. Namun dalam pengelolaan DD, OD dan SY mengelola keuangan Desa tersebut tanpa adanya trasparansi kepada masyarakat," terang Vitra.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap kedua pelaku TPK tersebut, ikut diperiksa sebanyak 11 saksi, meliputi perangkat Desa setempat, unsur pendamping Desa, dari Kecamatan, Dinas terkait, dan ahli.
Terhadap perkara tersebut, tutur Vitra, telah terpenuhi Delik Formil dan materil juga terhadap perkara tersebut telah terpenuhi unsur pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, Berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II," tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait