BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial H dari Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu, 10 Februari 2024 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan oleh personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara setelah menerima laporan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar ke Sumatera Utara.
"Tersangka merupakan seorang pria berinisial H yang kita amankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin," kata Hadi dalam keterangannya, Senin (12/02/2024).
Saat diamankan, kata Hadi, Polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam 13 kemasan teh China berwarna hijau dengan berat masing-masing sekira 1 kilogram.
"Berat totalnya 13 kilogram," jelas Hadi.
Hadi mengungkapkan, tersangka H telah membuat pengakuan bahwa barang haram itu akan diantarkan kepada seseorang berinisial F di salah satu SPBU di Besitang, Langkat.
"Orang berinisial F yang disebutkan tersangka ini masih dalam penyelidikan kita," tukasnya.
Setelah ditangkap, tersangka H berikut barang bukti sabu-sabu itu langsung dibawa menuju Markas Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus itu.
"Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait