Coblos Dua Kali, Panwaslih Siap Mengawasi PSU di Nagan Raya

Afsah
Coblos Dua Kali, Panwaslih Siap Mengawasi PSU di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, berkomitmen akan mengawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur.

Rekomendasi untuk dilakukan PSU telah disampaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya setelah adanya ditemukan pelanggaran yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Rekomendasi PSU sudah kita sampaikan sampai hari ini belum ada rekomendasi dari Panwas Kabupaten untuk pembatalan PSU tersebut. Jadi kita minta KIP untuk tetap melaksanakan PSU," kata Ketua Panwaslih Nagan Raya, Syarifah, Selasa (20/2/2024).

Dia menjelaskan, bahwa ada pembuktian terkait pelanggaran Pemilu pada TPS 003 Desa Lamie.

Seorang pria berinisial M tertangkap tangan melakukan pencoblosan dua kali pada TPS yang sama pada hari Pemilu Rabu 14 Februari 2024.

Syarifah, menyebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

"Rekomendasi PSU itu, dapat atau tidak dilaksanakan, merupakan keputusan KIP. Sesuai aturan PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara," tegas Syariah.

Ia menyampaikan, bahwa surat permintaan pembatalan PSU yang beredar memuat gaduh suasana Pemilu di Nagan Raya di keluarkan oleh Panwascam Darul Makmur tanpa sepengetahuan Panwas Kabupaten.

Setelah dikonfirmasi pun tidak ada dasar hukum sebagai argumentasi disampaikan pihak Panwascam.

"Surat rekomendasi minta pembatalan PSU beredar oleh Panwascam itu tanpa sepengetahuan kita. Saat kita konfirmasi pun mereka tidak bisa jelaskan apapun karena tidak ada dasar hukum bisa dibatalkan PSU yang sudah kita rekomendasikan sebelumnya," sebut Syarifah.

Atas dasar tersebut kata Syarifah tentunya merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d, wajib dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network