Selanjutnya pelaku KS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait