Kejari Amankan Wanita Cantik Terpidana Kasus Zina , Pelaku Sempat Buron 4 Tahun

Avirista Midaada
Keterangan Foto: Perempuan muda terpidana kasus perzinahan yang diamankan Kejari Malang. (Kejari Kabupaten Malang/ Istimewa)

Diketahui juga, terdakwa DS juga sempat mengajukan banding melalui penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sebagai informasi, DS akan menjalani hukuman pidana selama 3 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul, Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network