Suami dan Istri Ini Pemilik Warung Sate Nekat Curi Kambing Gunakan Mobil Mewah

Riski Amirul
Suami dan Istri Ini Pemilik Warung Sate Nekat Curi Kambing Gunakan Mobil Mewah.

"Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri - ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku," tegas, AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

Atas perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network