"Perlu pula saya tegaskan bahwa semua aset Muhammadiyah harus atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Ini perlu dipastikan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari," Pungkas Taqwaddin, yang sehari-hari bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Aceh.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait