Nekat Sebarkan Video Tak Senonoh Pacarnya, Satu Orang Pria di Nagan Raya Aceh Diamankan Petugas

Afsah
?Nekat Sebarkan Video Tak Senonoh Pacarnya, Satu Orang Pria di Nagan Raya Aceh Diamankan Petugas.(iNews/ Afsah).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network