Dirut dan Direktur Bank Aceh Dinonaktifkan Sementara tanpa RUPS   

Taufan Mustafa
Ilustrasi Bank Aceh. Foto: Taufan Mustafa

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah telah dinonaktifkan sementara oleh Pj Gubernur Aceh.

Penonaktifan sementara ini menimbulkan banyak pertanyaan karena tidak umum dalam tata kelola Perseroan Terbatas seperti Bank Aceh Syariah.

Keputusan penonaktifan ini menciptakan preseden buruk bagi direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia yang memiliki Pj Gubernur.

Keputusan Pj Gubernur Aceh ini bahkan bertentangan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

POJK tersebut menyatakan bahwa setiap pergantian dan pemberhentian direktur utama dan direktur kepatuhan sebelum masa tugasnya berakhir harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan korektif dan evaluasi. Oleh karena itu, OJK dapat membatalkan keputusan Pj Gubernur Aceh tentang penonaktifan sementara, terutama jika tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi dasar setiap pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris. Pertanyaannya, apakah OJK berani melakukan tindakan korektif ini?

Menurut Surat Keputusan Gubernur Aceh sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Aceh Syariah Nomer 500/681/2024 tentang Penonaktifan sementara Saudara Muhammad Syah sebagai Direktur Utama Periode 2023-2027 sampai dengan diselenggarakan RUPS paling lambat 30 hari setelah Keputusan Gubernur tertanggal 5 April 2024.

Itu berarti RUPS baru akan diselenggarakan paling lambat tanggal 5 Mei 2024. Hal yang sama juga berlaku bagi Zulkarnaini, direktur operasional Bank Aceh Syariah.

Tidak ada alasan yang berkaitan dengan kinerja. Biasanya, pemberhentian seorang direksi yang belum selesai masa tugasnya diatur dalam anggaran dasar, seperti kinerja keuangan yang menurun, masalah hukum, dan penipuan. Menurut catatan Infobank Institute, ketiga hal tersebut tidak terjadi.

Sementara itu Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah, dan Direktur Operasional, Zulkarnaini. Penonaktifan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2024.

Selama masa non-aktif tersebut, Pj Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama.

Teuku Zulfikar, Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, mengkonfirmasi hal tersebut. "Benar, saat ini Direktur Utama dan Direktur Operasional dinonaktifkan sementara waktu, dan selama masa non-aktifnya, Pj. Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis sebagai Pelaksana Harian Direktur Utama."

Meskipun Direktur Utama telah dinonaktifkan dan Pelaksana Harian Direktur Utama telah ditunjuk, kondisi operasional bank tetap berjalan lancar, tambah Teuku Zulfikar.

Selama liburan panjang Idul Fitri, Bank Aceh telah memaksimalkan layanan melalui jaringan mobile banking, ATM, CRM (ATM tarik setor), dan channel Action Link, dan juga pada tanggal 8 April dan 15 April 2024, Bank Aceh tetap membuka layanan operasional terbatas dari pukul 9 pagi hingga 12 siang. 

Tanggal 9 April hingga 14 April 2024, operasional Bank tutup dan kembali beroperasi normal pada tanggal 16 April 2024. Sekretariat Perusahaan ditutup.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network