TAKENGON, iNewsPortalAceh.id Penanganan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Bale Atu,Aceh Tengah dengan nilai kontrak Rp1.697.800.000 miliar bersumber dari APBD TA 2018, naik ketahap penyidikan.
Peningkatan status ke tahap Penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Aceh Tengah, Polda Aceh, pada proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah itu di tetapkan setelah melalui proses gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, mengatakan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Dugaan korupsi yang dilakukan pada pembangunan pasar bale atu terjadi di beberapa jenis kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pemasangan kuda kuda dan atap, kontruksi tangga, serta pekerjaan di lantai tiga" ujar Andika, Rabu (08/05/2024).
Selanjutnya Kata Andika, dalam proses penyidikan ini, Polres Aceh Tengah akan memperkuat alat bukti, sehingga nantinya, dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam perkara ini dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"dari hasil penyelidikan dan keterangan ahli, telah ditemukan adanya bukti kuat dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan pasar Bale Atu," pungkasnya.
Kedepan kata Andika, Penyidik Polres Aceh Tengah akan terus berkoordinasi dengan JPU Kejari Aceh Tengah untuk kelancaran proses pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait