Petugas Berhasil Meringkus 6 Pelaku Curanmor di Pidie Aceh

Jamalpangwa
Petugas Berhasil Meringkus 6 Pelaku Curanmor di Pidie Aceh.(iNews / Jamalpangwa).

"Satu orang Penadah juga kita berhasil amankan, dan akan diproses oleh penyidik dengan mempersangkakan pasal 363 jo Pasal 362 jo 480 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 7 tahun Kurungan Penjara," Ujar AKBP Imam Asfali Kapolres Pidie.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network