"Satu orang Penadah juga kita berhasil amankan, dan akan diproses oleh penyidik dengan mempersangkakan pasal 363 jo Pasal 362 jo 480 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 7 tahun Kurungan Penjara," Ujar AKBP Imam Asfali Kapolres Pidie.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait