Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu, Nekat Bawa 1 Kg Sabu Dalam Koper

Wahyudi Aulia Siregar
Illustrasi (foto: dok Okezone)

MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Seorang pemuda berinisial AN (29), warga Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis (16/5/2024).

Informasi yang dihimpun, pemuda itu ditangkap saat berada di ruang tunggu pintu (gate) 8 terminal keberangkatan di lantai 2 bandara.

Dia ditangkap karena kedapatan membawa sebanyak 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di kopernya.

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas keamanan penerbangan (avsec) curiga dengan isi koper AN saat pemeriksaan X-Ray di area sistem pengelolaan bagasi (Bagage Handling System/BHS) bandara.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara manual atas koper tersebut dan menemukan satu bungkusan plastik transparan yang didalamnya terdapat serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat 992 gram.

Petugas lalu menelusuri siapa pemilik koper itu dan berhasil mengidentifikasi AN saat menunggu penerbangan di areal gate 8 terminal keberangaktan.

Dia pun langsung diamankan dan dibaca ke Pos Keamanan Bandara.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu, Dedi Al Subur, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Iya benar, penangkapannya tadi pagi sekitar pukul 4.42 WIB di gate 8 terminal keberangkatan domestik," kata Dedi.

Dedi mengaku AN adalah calon penumpang tujuan Surabaya yang transit di Jakarta.

Saat ini AN sudah diserahkan ke Polisi melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara untuk menyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kita serahkan ke Polda Sumut. Proses selanjutnya di sana," pungkas Dedi.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network