Kejari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan PNPM Gandapura

Musriadi
Kejari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan PNPM Gandapura.(iNews / Musriadi).

Pembayaran uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024.

Terhadap ke-empat Terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network