Polisi Ringkus 15 Orang Pelaku Curanmor Antar Kabupaten di Banda Aceh,22 Unit Barang Bukti Diamankan
Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” tuturnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait