Polisi Ringkus 15 Orang Pelaku Curanmor Antar Kabupaten di Banda Aceh,22 Unit Barang Bukti Diamankan

Syukri Syarifuddin
Keterangan Foto: Pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Syukri)

Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” tuturnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network