Diduga Gegara Menolak Rujuk, Seorang Wanita di Aceh Dibunuh Oleh Mantan Suaminya

Syukri Syarifuddin
Keterangan Foto: Mantan suami bunuh mantan istrinya di Aceh usai ajakan rujuk ditolak (Foto : iNews/Syukri S)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA ditahan di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network