NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 12 orang pemain judi online jenis slot dan sabung ayam.Para pelaku ini ditangkap dilokasi terpisah.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan penangkapan 12 terduga pelaku judi online tersebut merupakan komitmen Polri dalam membrantas perjudian secara online maupun offline.
“Benar, bahwa kita telah mengamankan 12 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan sabung ayam. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam membrantas judi online maupun ofline,” kata Vitra Ramadani, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan, para terduga pelaku tersebut ditangkap secara terpisah, pertama petugas menangkap 7 orang di Desa Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Nagan Raya pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu dengan permainan jenis judi sabung ayam.
Selanjutnya 3 orang ditangkap di Kecamatan Darul Makmur dengan jenis permainan judi slot, mereka diciduk pada Jum'at 25 Juni 2024, sedangkan 2 orang lainnya diamankan di Kecamatan Darul Makmur pada Sabtu 27 April 2024.
"Sebanyak 7 orang yang ditangkap tersebut masing masinv berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57) bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.328.000, dan tiga ekor ayam jantan," jelasnya.
Sementara tiga orang yang lagi terkait judi slot berinisial IS (27), AF (24), ND (20), juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk samsung, saldo judi slot Rp224.099, dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88, satu unit handphone merk Iphone Xs, saldo judi slot Rp140.480, dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, satu handphone Vivo, saldo judi slot Rp137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.
"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Nagari Nagan Raya pada hari Senin 24 Juni 2024 kemarin," kata Vitra.
Akibat perbuatanya kata Vitra pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
Vitra Ramadani menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait