SUBULUSSALAM, iNewsPortalAceh.id - Polemik PT Sawit Panen Terus (SPT) yang belakangan ini tuai kontroversi, Ari Afriari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam mengatakan seolah Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, menjadi benteng persoalan.
Pasalnya, Sekda Kota Subulussalam H Sairun S.Ag kemarin mengklarifikasi ke publik terkait legalitas PT SPT. Setelah melakukan pemanggilan terhadap PT SPT, Sekda membeberkan legalitas PT SPT merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di beli langsung dari masyarakat setempat.
Menanggapi itu, Ari mengatakan PT SPT ini jelas sarat dengan persoalan, terkait regulasi pengurusan SHM tersebut.
"Jika memang PT SPT mengantongi SHM yang dilakukan dengan cara ganti rugi dari masyarakat, apakah regulasinya sudah benar. Apa benar masyarakat menjual kepada pihak SPT berupa SHM atau SHM tersebut diurus sendiri," kata Ari, Jumat, 28 Juni 2024.
Tidak hanya itu, Ari juga menyebutkan Jangan-jangan ada permainan antara pihak stakeholder yang menerbitkan SHM, pada saat lahan tersebut masih hutan.
"Kita ketahui bersama, seharusnya SHM tidak boleh diterbitkan apabila areal masih dalam kondisi hutan atau belum dilakukan pembukaan di lahan tersebut. Malah Sekda mengatakan legalitas PT SPT SHM," cetus Ari.
Menurut Ari areal di lahan perkebunan PT Sawit Panen Terus (SPT) itu sudah dikemas dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Padahal, areal tersebut masih hutan.
"Lahan masih hutan, namun sudah teraplikasikan dalam peta Sentuh Tanahku, menurut saya ini sangat aneh. Sekda jangan seolah-olah menjadi benteng terhadap permasalahan ini tanpa adanya melakukan Pansus dari Pemerintah setempat," jelas Ari.
Ari juga berjanji, pekan depan dirinya akan membuat laporan Terhadap permasalahan PT SPT ke pihak penegak hukum wilayah Kota Subulussalam.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait