JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda, yakni Aceh Utara dan Tangerang Banten.
Pengungkapan tersebut hasil kerja sama dengan sejumlah instansi terkait.
“Dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten, ini ada kaitannya satu sama lain, pengembangan dari aceh dan diungkap di banten totalnya 157 kilogram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Mukti mengatakan, pPengungkapan tersebut adalah hasil join investigasi atau kerja sama dengan Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.
Mukti menjelaskan, sebanyak 50 kg sabu disita dari lokasi pengungkapan di Aceh, sedangkan sebanyak 107 kg sabu disita dari Banten.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, Mukti mengungkap, pihaknya berhasil meringkus empat tersangka yaitu AR, TS, BN, dan AS.
Mukti menjelaskan, TS berperan sebagai kurir dan penjaga gudang narkotika, kemudian AS dan SR merupakan kurir penjemput, sedangkan AR merupakan tekong atau transporter dan penjaga gudang.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait