Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dedy Sastra Wakili Aceh Selatan di MTQ VIII Korpri Nasional di Makassar, H. Ujank Kasim Beri Dukunga
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 15 April 2025 | 11:21 WIB
  • author Riana Rizkia
Nekat Jadi Kurir 192 Kg Sabu, Pria Asal Bireuen Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kurir sabu jaringan Malaysia (foto: dok ist)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang Pria asal, Kabupaten Bireun, Aceh ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai kurir 192 kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pria berinisial M itu ditangkap setelah sempat kabur dari kejaran Polisi pada Selasa 8 April 2025.

"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg dan seorang tersangka inisial M (kurir paket narkoba)," kata Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) kemarin.

Dari hasil introgasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu.

Eko mengatakan, selain R, pihaknya juga tengah memburu DPO lain berinisial F. Namun dia belum memerinci terkait peran F dalam sindikat narkoba jaringan internasional itu.

"DPO pertama berinisial R, kedua inisial F," katanya. "Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut