Satreskrim Polres Pidie Jaya Tangkap Dua Pelaku Judo

Jamalpangwa

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id– Jajaran Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus judi online (judo) di dua lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh pada Minggu, 28 Juli 2024.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja menyebutkan dalam upaya penegakan hukum yang serius terhadap tindak pidana perjudian.

"Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Bandar Baru. Pelaku berinisial MY (35), seorang petani dari Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs cipit88top.com," ungkapnya.

Kemudian penangkapan kedua dilakukan di Kecamatan Meurah Dua. Pelaku berinisial FR (17) dari Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs bmwslot88box.com Sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Kapolres Pidie Jaya yang mengusung tema "Tangguh: Tanggap, Unggul, dan Humanis."

Sedangkan mengingat pelaku kedua FR masih di bawah umur, proses hukum terhadap FR akan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal dalam mengungkap dua kasus perjudian tersebut.

"Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib," ujar Iptu Fauzi.

Melalui langkah proaktif dan tegas ini, sambungnya, diharapkan praktik perjudian online dapat diminimalisir, memberikan efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network