TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku perjudian online di Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku berinisial RB (23) warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapannya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi Online yang sering terjadi di Gampong Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 23.00 akhirnya berhasil mengamankan RB yang sedang bermain judi online pada sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang.
“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RB di sebuah warung kopi yang berada di Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan. Setelah diperiksa, diduga pelaku bermain judi Online di Website Ultra 88 dengan Saldo sebanyak Rp.112.000.-(Seratus duabelas ribu rupiah) dalam Akun username Kanwil 12 yang menggunakan rekening melalui Aplikasi Dana sebagai sarana transaksi,"Jelas Fajriadi yang disampaikan pada Rabu 15 Januari 2025.
Dari terduga pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android Merk Infinix, Akun dengan username Captmaverick dan Aplikasi Dana.
Terduga pelaku dan semua barang bukti saat ini telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Jamaluddin