Kurang 1 X 24 Jam, Petugas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Aceh

Musriadi

Pelaku sendiri selama ini sering ke rumah kakaknya di desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban.

"Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku , Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 Tahun Penjara, " terang AKP Adimas.

Dari pelaku berhasil diamankan barang Bukti, uang sejumlah RP 1.200.000, dan 1 unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network