MEULABOH, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memperkosa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah setempat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, menyampaikan, Pelaku berinisial AR (46) salah seorang petani di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Ia menjelaskan, awal mula terjadinya penangkapan tersangka tindak pidana pemerkosaan itu, ketika orang tua dari korban yang berinisial MW melapor kepada pihak Kepolisian terkait musibah yang menimpa anaknya tersebut.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Subulussalam.
"Penangkapan terhadap tersangka di lakukan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak tirinya." ungkapnya.
"Tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat untuk di lakukan Proses Hukum oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penangkapan terhadap tersangka Inisial AR ini di dilakukan pada sebuah warung nasi yang berada di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam pada hari Jum'at (26/07/2024) sekira pukul 00.30 wib." tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait