Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Tertibkan Timbangan Emas, Pastikan Tak Ada Celah Kecurangan

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam transaksi jual beli emas di wilayah hukumnya, Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko emas di Kecamatan Meureudu, Selasa (15/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., atas arahan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H. Sidak dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan sasaran tiga toko emas utama di pusat kota, yakni Toko Emas Bahagia, Toko Emas Mandiri, dan Toko Emas Taqwa.
Pemeriksaan difokuskan pada ketepatan timbangan dan kesesuaian berat emas yang dijual kepada konsumen.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi hak-hak konsumen, serta memastikan bahwa seluruh transaksi emas dilakukan secara jujur dan transparan,” ujar Iptu Fauzi Atmaja.
Dalam pelaksanaannya, tim Tipidter Satreskrim Polres Pidie Jaya bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Pidie Jaya.
Tim metrologi yang dipimpin oleh Pengawas Metrologi, Gunawan Dedi, A.Md.Pel., turut melakukan kalibrasi ulang terhadap alat timbang dan memberikan arahan teknis kepada pemilik usaha.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh toko emas yang disidak telah memenuhi standar ketepatan timbangan sesuai alat ukur resmi yang dimiliki oleh UPTD Metrologi Legal.
Pihak toko juga diketahui secara rutin melakukan pengujian timbangan untuk menjaga akurasi.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Reskrim menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkala terhadap sektor-sektor ekonomi strategis, termasuk perdagangan emas.
Hal ini demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan, tidak hanya di kota, tetapi juga di wilayah kecamatan lainnya. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi praktik nakal yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Fauzi.
Editor : Jamaluddin