Dia merinci Provinsi Aceh mencatatkan tiga pasangan calon yang tidak diterima, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo masing-masing memiliki satu pasangan calon yang tidak ditetapkan.
"Oleh karena itu khusus untuk yang delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan, mereka memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," tegasnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait