Ibrahim juga menerangkan, bahwa penanganan perkara tersebut sempat ditunda, karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024.
Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
