ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Barat kembali berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (30/10/2024) tersebut petugas mengamankan tiga orang diduga terlibat kasus perjudian online.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengungkapkan tersangka yang diamankan masing masing berinisial MT (19) warga Meureubo, RA (22) warga Meureubo dan MU (29) warga Kabupaten Pidie.
"Ketiganya diamankan petugas kita pada dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Johan Pahlawan setelah kedapatan melakukan judi online," kata Fachmi Suciandy.
Selain mengamankan tiga tersangka, kata Fachmi pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa hasil transaksi judi online dan 3 Unit Handphone milik pelaku.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Aceh Barat.
"Petugas kita yang mendapatkan Informasi dari masyarakat langsung menuju ke lokasi dan menemukan tersangka tengah asyik bermain judi online," ungkapnya.
Setelah melihat pelaku semakin asyik memutar slot, petugas langsung mendekati dan mengamankan mereka ke Mapolres Aceh Barat.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait