Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait