PJ Bupati Pidie Jaya Serahkan Kunci 135 Unit Rumah Bantuan Pemerintah Aceh dan APBK 2024

Diky Mahrezeki
PJ Bupati Pidie Jaya Serahkan Kunci 135 Unit Rumah Bantuan Pemerintah Aceh dan APBK 2024.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya, Dr. HT Ahmad Dadek, SH, MH, secara simbolis menyerahkan kunci rumah bantuan kepada para penerima manfaat di Desa Rumpun, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya secara simbolis, Kamis, (09/01/2025).

Sebanyak 110 unit rumah ini merupakan bantuan dari Pemerintah Aceh, sedangkan 25 unit tambahan direalisasikan melalui sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2024 Pemerintah Pidie Jaya.

Acara serah terima berlangsung hari ini dengan simbolisasi kunci dua rumah kepada Ibu Mariamah dan Fakiyah sebagai penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Ahmad Dadek menyampaikan harapannya agar para penghuni rumah dapat memelihara dan merawat rumah dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap rumah ini dapat menjadi tempat tinggal yang layak dan nyaman bagi para penerima manfaat. Jagalah kebersihan, keamanan, dan kenyamanan rumah ini agar dapat bertahan lama dan menjadi tempat berlindung yang kokoh," ujar Ahmad Dadek.

Turut hadir dalam acara ini Tim Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, serta Tim Dinas Sosial yang mendampingi proses serah terima.

Selain menyerahkan kunci rumah, Pj Bupati juga melakukan survei langsung ke lokasi pembangunan rumah-rumah bantuan untuk memastikan kualitas konstruksi dan pemenuhan standar layak huni.

Tujuan Program Rumah Layak Huni Pemerintah Aceh Program rumah layak huni Pemerintah Aceh bertujuan untuk mengurangi kemiskinan memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mendukung peningkatan kualitas hidup dan meningkatkan Kesejahteraan: Menyediakan rumah yang sehat, aman, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Program ini juga meminimalisir ketimpangan, memberikan akses perumahan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama yang terdampak bencana atau kondisi sosial, Mendorong stabilitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan melalui perbaikan infrastruktur perumahan.

Adapun syarat penerima bantuan Tahun 2025 Untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni pada tahun 2025, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat utama, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Warga Pidie Jaya yang berdomisili tetap, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau gampong.

Tidak memiliki rumah layak huni dan prioritas diberikan kepada masyarakat yang belum memiliki rumah atau tinggal di rumah tidak layak huni.

Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Nama penerima harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan berkomitmen untuk merawat rumah, calon penerima diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk menjaga dan merawat rumah yang diberikan.

Alasan Diumumkan Secara Terbuka Pengumuman program dan syarat penerima bantuan dilakukan secara terbuka untuk: Program pembangunan rumah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan hunian layak.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berkomitmen untuk terus mengupayakan berbagai program strategis guna mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di sektor perumahan, infrastruktur, dan pelayanan sosial.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network